Bentuk Sistem Pemerintahan Desa
Sistem Pemerintahan Desa - Di desa juga terdapat pemerintahan yang mengatur warga masyarakat setempat. Bagaimana pemerintahan di desa dan kecamatan? Kali ini kita akan mempelajari sistem pemerintahan kawasan yang paling bawah yaitu pemerintah desa atau kelurahan dan pemerintahan kecamatan.
Bagaimana Sistem Pemerintahan Desa itu?
Desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu. Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Susunan Pemerintahan Desa
Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh penduduk warga setempat. Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Kepala desa dapat memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa dapat dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya. Jadi, seorang kepala desa dapat memimpin desa paling lama 12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa,
c. peran pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala
desa.
Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau biasa disebut dengan bengkok. Bengkok ialah tanah yang dimiliki oleh desa. Bengkok dapat dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat. Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Kepala desa ialah pemimpin sebuah desa.
Kepala desa mempunyai peran dan tanggung jawab antara lain:
a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian adab istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa menyerupai sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Tugas sekretaris desa yaitu di bidang manajemen desa, antara lain:
a. surat menyurat,
b. membuat laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).
Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi urusan-urusan tertentu.
Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.
Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD (Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama serta masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah enam tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
baca juga: Macam organisasi di Masyarakat
Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian adab istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bahu-membahu pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.
Selain perangkat desa menyerupai di atas, ada lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat, antara lain: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain. Pada dasarnya kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa wajib menunjukkan keterangan laporan pertanggungjawaban itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Ada sebuah lembaga pemerintahan yang setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Kelurahan sudah lebih maju dari desa. Pada umumnya kelurahan terdapat di kota.
Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melakukan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh alasannya ialah itu lurah digaji oleh pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawab dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.
Perbedaan antara pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan ialah sebagai berikut.
2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Struktur organisasi pemerintahan desa berbeda-beda. Antara desa yang satu dengan yang lain tidak sama alasannya ialah masing-masing desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat setempat.
baca juga: Pengertian Sensus Penduduk
Struktur organisasi pemerintahan desa dapat digambarkan dalam bentuk skema sebagai berikut.
demikian bentuk sistem pemerintahan di desa, biar bermanfaat
Komentar
Posting Komentar