HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

1. Makan dan minum dengan sengaja

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan komitmen para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan yaitu dengan memasukkan apa saja ke dalam badan melalui mulut, baik yang dimasukkan yaitu sesuatu yang bermanfaat (roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan (khomr, rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaatnya (potongan kayu, besi). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam. (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya sebab Tuhan telah memberi dia makan dan minum. (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’. (HR. Abu Dawud, shahih).

3. Haidh dan nifas

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau tamat hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu dia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita. (HR. Bukhari).

4. Keluarnya mani dengan sengaja

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa korelasi suami-istri (jima’) menyerupai mengeluarkan mani dengan tangan (onani) atau semisalnya. Hal ini menimbulkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam(Allah ta’ala berfirman): dikala berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku (HR. Bukhari). Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum. (Syarhul Mumthi’, 3/52).

5. Berniat membatalkan puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bundar dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun dikala itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Setiap orang hanya menerima apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,“Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.” (Al Muhalla, 6/174).  Ketika puasa batal dalam keadaan menyerupai ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari pada bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jikalau memenuhi dua syarat: (1) yang melaksanakan yaitu orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa menyerupai orang yang sakit dan bahu-membahu ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh. (Syarhul Mumthi’, 3/68).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 sifat wajib dan mustahil bagi allah

Watak-watake Punakawan Bahasa Jawa

Cara Mencangkok, Menempel dan Menyambung Tanaman