Pengertian Puasa Daud dan Keutamaannya
Puasa Daud adalah puasa selang-seling yang berarti sehari berpuasa, keesokan harinya tidak berpuasa, dan berpuasa lagi besoknya. Ini ialah sebaik-baik puasa dan derajat puasa yang paling tinggi.
Puasa Daud ialah puasa yang paling disukai oleh Allah.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah saw. mengatakan padanya,
أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ ، وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Sebaik-baik shalat di sisi Yang Mahakuasa ialah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Yang Mahakuasa ialah puasa Daud. Nabi Daud dahulu tidur di pertengahan malam dan dia shalat di sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya.”[1]. 1. Keutamaan Puasa Daud
Dalam Riwayat lain dikatakan:
لاَ صَوْمَ فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ ، شَطْرَ الدَّهْرِ ، صِيَامُ يَوْمٍ ، وَإِفْطَارُ يَوْمٍ
“Tidak ada puasa yang lebih afdhol dari puasa Daud. Puasa Daud berarti sudah berpuasa separuh tahun sebab sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” [2].
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa puasa Daud ialah sebaik-baiknya puasa. Bahkan puasa Daud lebih utama daripada puasa sepanjang tahun. Namun puasa Daud ini dilakukan oleh orang yang bisa dan tidak hingga melalaikan orang yang melaksanakan puasa ini dari perkara yang lebih penting.
أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّى أَقُولُ وَاللَّهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَنْتَ الَّذِى تَقُولُ وَاللَّهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ » قُلْتُ قَدْ قُلْتُهُ . قَالَ « إِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ » . فَقُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ » . قَالَ قُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ . قَالَ « فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا ، وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَهْوَ عَدْلُ الصِّيَامِ » . قُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ »
Artinya:Disampaikan kabar kepada Rasulullah saw. bahwa saya berkata; "Demi Allah, sungguh saya akan berpuasa sepanjang hari dan sungguh saya akan shalat malam sepanjang hidupku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya ('Abdullah bin 'Amru): "Benarkah kau yang berkata; "Sungguh saya akan berpuasa sepanjang hari dan sungguh saya pasti akan shalat malam sepanjang hidupku?". Kujawab; "Demi bapak dan ibuku sebagai tebusannya, sungguh saya memang telah mengatakannya". Maka Beliau berkata: "Sungguh kau pasti tidak akan sanggup melaksanakannya. Akan tetapi berpuasalah dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah dan berpuasalah selama tiga hari dalam setiap bulan sebab setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa dan itu ibarat puasa sepanjang tahun." Aku katakan; "Sungguh saya bisa lebih dari itu, wahai Rasulullah". Beliau berkata: "Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah selama dua hari". Aku katakan lagi: "Sungguh saya bisa yang lebih dari itu". Beliau berkata: "Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah sehari, yang demikian itu ialah puasa Nabi Yang Mahakuasa Daud 'alaihi salam yang merupakan puasa yang paling utama". Aku katakan lagi: "Sungguh saya bisa yang lebih dari itu". Maka dia bersabda: "Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu". [3].
Pendapat Para Ulama
- Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari melaksanakan puasa lebih dari puasa Daud yaitu sehari puasa sehari tidak.”
- Ibnul Qayyim Al Jauziyah mengatakan, “Puasa ibarat puasa Daud, sehari berpuasa sehari tidak ialah lebih afdhol dari puasa yang dilakukan terus menerus (setiap harinya).”
- Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang bisa dan tidak merasa sulit saat melakukannya. Jangan hingga ia melaksanakan puasa ini hingga membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan hingga puasa ini membuatnya terhalangi untuk berguru ilmu agama. Karena ingat, di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melaksanakan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. ...
2. Puasa Daud Ketika Bertemu Hari-Hari Sunnah Puasa Lain
Dalam mempraktekkan puasa Daud seorang muslim harus memperhatikan hadits-hadits dan hukum-hukum agama yang lainnya. Misalnya saat memasuki Bulan Ramadlan, maka dengan pasti dia tidak mungkin dapat melaksanakan puasa Dawud, sebab dia harus berpuasa Ramadlan yang hukumnya fardlu dan tidak boleh berniat dengan puasa yang lainnya, baik yang sunnah maupun yang fardlu yang lainnya, ibarat puasa nadzar, misalnya.- Jika bertemu hari yang diharamkan. Ketika memasuki hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, sudah dengan pasti dia sama sekali tidak boleh melaksanakan puasa pada hari itu, ibarat dua hari raya dan hari-hari tasyriq. Dia harus meninggalkan puasa pada hari-hari itu. Dia tidak boleh berpuasa dengan alasan melaksanakan puasa Dawud..
- Saat berhaji. Ketika misalnya dia melaksanakan ibadah haji, maka pada hari Arafah dia justru disunnahkan untuk tidak berpuasa saat sedang melaksanakan wukuf di Arafah. Mengapa ? Karena itulah petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat dia melaksanakan ibadah haji. Tidak sebab berprinsip melaksanakan puasa Dawud, kemudian dia tetap berpuasa pada hari itu, sebab hari itu ialah pas hari giliran untuk bepuasa bagianya. Demikian seterusnya. Kita harus memperhatikan hadits-hadits dan dalil-dalil yang lainnya. Tidak hanya mengambil sebuah hadits, kemudian mengesampngkan hadits-hadits yang lainnya, atau bahkan mencampakkannya sama sekali.
- Meliputi puasa sunnah yang lain. Nah, sebab secara teori puasa jenis ini ialah puasa yang terbaik, maka tidak apa-apa baginya bila tidak berpuasa pada hari-hari yang disunnahkan yang lainnya, ibarat puasa hari senin dan kamis, puasa hari Arafah, Hari ‘Asyura’ dan lain-lain. Karena dia telah melaksanakan yang terbaik, maka puasa Dawud baginya telah mencukupi semua puasa sunnah yang lainnya. Itu makna puasa Dawud sebagai puasa yang terbaik.
Ini sama dengan orang yang senantiasa membaca Al Qur’an dan berdzikir kepada Yang Mahakuasa terus menerus dalam setiap ibadahnya, sehingga dia tidak sempat untuk berdo’a atau tidak ada waktu untuk berdo’a. terhadap orang yang ibarat ini Rasulullah saw. bersabda :
Diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa dia berkata : “Rasulullah saw. bersabda : “Allah subhaanahu wa ta’ala berkata : “Barangsiapa yang sibuk membaca Al Qur’an dan berdzikir kepada-Ku sehingga dia tidak sempat meminta kepada-Ku, maka saya akan memperlihatkan kepadanya sesuatu yang terbaik yang Aku berikan kepada para peminta (orang-orang yang berdo’a)”. dan keutamaan firman Yang Mahakuasa terhadap perkataan yang lainnya ialah ibarat keutamaan Yang Mahakuasa terhadap semua makhluknya”. [4]. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ شَغَلَهُ الْقُرْآنُ وَذِكْرِى عَنْ مَسْأَلَتِى أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِى السَّائِلِينَ وَفَضْلُ كَلاَمِ اللَّهِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ كَفَضْلِ اللَّهِ عَلَى خَلْقِهِ ». قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Contoh:
- Bacaan al-Qur'an dan dzikir sudah meliputi do'a. Tidak diragukan bahwa do’a adalah merupakan ibadah yang mulia, bahkan do’a ialah otak (inti) ibadah. Tetapi orang ini sibuk dengan bacaan Al Qur’annya dan dzikirnya sehingga tidak sempat untuk meminta sesuatu kepada Allah, maka bacaan Al Qur’annya dan dzikirnya sudah mewakili semua itu. Seperti inilah kita mempraktekkan hadits-hadits yang lain dan mengaplikasikannya.
- Shalat Tahiyyatul Masjid saat dikumandangkan iqamah. Contoh yang lainnya : dalam hadis wacana perintah Rasulullah saw. untuk shalat dua raka’at Tahiyyatul Masjid bagi orang yang memasuki masjid. Tidak diragukan lagi, bahwa hal itu ialah disunnahkan. Tetapi bila ada seseorang yang datang ke masjid sedangkan iqomah sudah dikumandangkan, maka dia tidak boleh lagi melaksanakan ibadah shalat sunnah ini. Tetapi dia harus ikut shalat berjama’ah dengan makmum yang lainnya, yang sudah melaksanakan shalat sunnah ini sebelumnya. Dan dia tidak perlu untuk mengqodlo’ shalat tersebut setelah jawaban shalat jama’ah, dengan alasan berpedoman kepada hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah mengqodlo’ shalat sunnah qobliyahAshar, sebab kesibukanya. Kemudian dia melaksanakan shalat qobliyah tersebut setelah jawaban jama’ah Ashar. Ini tidak perlu dilaksanakan, sebab makna dari hadits perintah melaksanakan shalat saat memasuki masjid ialah semoga seseorang itu memulai aktifitasnya di masjid dengan melaksanakan ibadah terbaik kepada Allah, yaitu shalat. Sedangkan di sini, shalat wajib telah dikumandangkan dengan dikumandangkannya iqomah. Maka yang harus dia laksanakan ialah dia harus melaksanakan shalat jama’ah bersama dengan makmum yang lain dan dia sudah dikatakan melaksanakan perintah untuk shalat saat memasuki masjid.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah jilid 3, Sayyid Sabiq, Penerbit: P.T.Al-Ma'arif - Bandung
Fikih Sunnah jilid 3, Sayyid Sabiq, Penerbit: P.T.Al-Ma'arif - Bandung
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-daud-sebaik-baiknya-puasa.html
http://imamuna.wordpress.com/2009/02/09/puasa-dawud-bagiamana-pelaksanaannya/
***
[1]. (HR. Bukhari no. 1131).
[2].(HR. Bukhari no. 6277 dan Muslim no. 1159).
[3]. (HR. Bukhari no. 3418 dan Muslim no. 1159)
[4]. Dia (Turmudzi) berkata : “Hadits hasan gharib”. (V/184, no. 2926).
[2].(HR. Bukhari no. 6277 dan Muslim no. 1159).
[3]. (HR. Bukhari no. 3418 dan Muslim no. 1159)
[4]. Dia (Turmudzi) berkata : “Hadits hasan gharib”. (V/184, no. 2926).
Komentar
Posting Komentar