KB dalam Islam
Keluarga berencana adalah suatu upaya untuk mengontrol jumlah keturunan, jarak kelahiran anak atau merencanakan kelahiran sesuai dengan jangka waktu (jarak kelahiran) yang ditentukan oleh keluarga.
Dengan menjaga jarak waktu kelahiran maka keluarga yang dihasilkan akan menjadikan keluarga yang berkualitas. Menurut Surya Indra cara untuk menjadikan keluarga yang berkualiatas dan berencana ialah dengan cara:
1. Mencegah supaya anak tidak terlalu banyak.
2. Merencanakan kelahiran anak menurut kehendak keluarga.
3. Merencanakan jumlah anak yang mereka cita-citakan sesuai kemampuan keluarga.
4. Merencanakan jarak waktu yang cukup diantara kelahiran ank-anaknya.
Dasar hokum dari keluarga berencana dalah surat Al-Ahqaaf: 15.
Artinya: “Kami perintahkan kepada insan supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya hingga menyapihnya ialah tiga puluh bulan…..”
Dalam majlis lembaga islam hukum fiqih dalam edisi ketiga wacana hokum syar’i KB ditetapkan di Makkah, 30-04-1400 H menetapkan secara sepakat tidak bolehnya melaksanakan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak kehamilan bila maksutnya alasannya ialah takut kamiskinan. Sedangkan apabila ada wanita yang tidak bisa melahirkan secara normal dan apabila dilakukan secara oprasi yang akan menjadikan terancamnya nyawa ibunya maka hal tersebut dibolehkan oleh syar’i.
Jadi dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga berencana diperbolehkan apabila untuk menjaga keturunan atau tidak memutuskan keturunan dan tidak alasannya ialah takut miskin serta dengan kehamilan akan menyebabkab teramcamnya nyawa si ibu (yang melahirkan). Dan sebaliknya keluarga berencana dilarang apabila dapat menjadikan terputusnya keturunan seseorang (keluarga).
Alat kontrasepsi menurut fungsinya dapat dibedakan menjadi 3, yaitu; alat yang berfungsi melumpuhkan sperma, alat yang apat menghalangi sprema bertemu dengan sel telur (ovum), dan alat yang mencegah terjadinya ovulasi.
Komentar
Posting Komentar