Siapa Yang diwajibkan Sholat Jumat
Hal-hal yang perlu diketahui perihal siapakah yang diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat, berikut penjelasannya.
1. Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak laki-laki yang belum baligh belum menerima kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun hendaknya anak laki-laki yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka orang bau tanah atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri sholat Jumat.
2. Laki-laki. Tidak ada kewajiban melaksanakan sholat Jumat bagi perempuan. Maka hukum sholat Jumat bagi wanita ialah mubah.
3. Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, sebab berdasarkan hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melaksanakan sholat Jumat. Dasar pemikirannya ialah sebab tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak dapat leluasa melaksanakan sholat Jumat. Namun sebagian ulama menyatakan, bila majikannya mengizinkan dirinya untuk melaksanakan sholat Jumat maka sang hamba sahaya wajib menghadiri sholat Jumat tersebut sebab tidak ada lagi uzur yang menghalangi. Pendapat ini dikuatkan oleh as-Syaikh Muhammad bin Shalih as-‘Utsaimin (Asy-SyarhulMumti’ 5/9).
4. Orang yang menetap dan bukan musafir ( orang yang sedang bepergian ). Dasar pemikirannya ialah saat Rasulullah SAW dahulu melaksanakan safar atau bepergian, dia tidak melaksanakan sholat Jumat dalam safarnya. Pun saat Nabi SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah ( wukuf ) pada hari Jumat dia menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melaksanakan shalat Jumat.
5. Orang yang tidak memiliki halangan atau uzur yang dapat mencegahnya menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut memiliki halangan, maka dia hanya wajib melaksanakan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang memiliki uzur dan diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat ialah seseorang yang memiliki tanggung jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya ialah petugas keamanan, dokter dan sebagainya.
baca juga sunah-sunah sebelum Sholat Jumat, dan Sunah-sunah sesudah Sholat Jumat
Komentar
Posting Komentar