90 SOAL DAN JAWABAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
90 SOAL DAN JAWABAN KEWARGANEGARAAN
CREATED BY RAHIM WIDODO
GURU SMA NEGERI 1 KUBU BABUSSALAM-ROKAN HILIR
PENGERTIAN KEKUASAAN
KEMAMPUAN SESEORANG UNTUK MEMENGARUHI ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN TINDAKANTINDAKAN YANG DIKEHENDAKI ATAU DIPERINTAHKANNYA
KEKUASAAN YUDIKATIF
KEKUASAAN UNTUK MEMPERTAHANKAN UNDANGUNDANG, TERMASUK KEKUASAAN UNTUK MENGADILI SETIAP PELANGGARAN TERHADAP UNDANGUNDANG.
KEKUASAAN HORIZONTAL
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA DILAKUKAN PADA TINGKATAN
PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. PEMBAGIAN KEKUASAAN
PADA TINGKATAN PEMERINTAHAN PUSAT BERLANGSUNG ANTARA LEMBAGALEMBAGA NEGARA YANG SEDERAJAT
PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. PEMBAGIAN KEKUASAAN
PADA TINGKATAN PEMERINTAHAN PUSAT BERLANGSUNG ANTARA LEMBAGALEMBAGA NEGARA YANG SEDERAJAT
KEKUASAAN KONSTITUTIF
KEKUASAAN UNTUK MENGUBAH DAN MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DASAR. KEKUASAAN INI DIJALANKAN OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
KEKUASAAN EKSEKUTIF
KEKUASAAN UNTUK MENJALANKAN UNDANGUNDANG DAN PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN NEGARA. KEKUASAAN INI DIPEGANG OLEH PRESIDEN
KEKUASAAN LEGISLATIF
KEKUASAAN UNTUK MEMBENTUK UNDANGUNDANG. KEKUASAAN INI DIPEGANG OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KEKUASAAN YUDIKATIF/KEHAKIMAN
KEKUASAAN UNTUK MENYELENGGARAKAN PERADILAN GUNA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN. KEKUASAAN INI DIPEGANG OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
KEKUASAAN EKSAMINATIF/INSPEKTIF
KEKUASAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB TENTANG KEUANGAN NEGARA. KEKUASAAN INI DIJALANKAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KEKUASAAN MONETER
KEKUASAAN UNTUK MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER, MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN, SERTA MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH. KEKUASAAN INI DIJALANKAN OLEH BANK INDONESIA SELAKU BANK SENTRAL DI INDONESIA
PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA VERTIKAL
MERUPAKAN PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN TINGKATANNYA, YAITU PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA BEBERAPA TINGKATAN PEMERINTAHAN
KEWENANGAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA
MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN DAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN DENGAN PERSETUJUAN DPR (PASAL 11 AYAT 1).
KEWENANGAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMEINTAHAN
MEMBENTUK SUATU DEWAN PERTIMBANGAN YANG BERTUGAS MEMBERIKAN NASIHAT DAN PERTIMBANGAN KEPADA PRESIDEN (PASAL 16).
BUNYI PASAL 17 UUD 1945
(1) PRESIDEN DIBANTU OLEH MENTERI-MENTERI NEGARA.
(2) MENTERI-MENTERI ITU DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN.
(3) SETIAP MENTERI MEMBIDANGI URUSAN TERTENTU DALAM PEMERINTAHAN.
(4) PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KEMENTERIAN NEGARA
DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.
(2) MENTERI-MENTERI ITU DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN.
(3) SETIAP MENTERI MEMBIDANGI URUSAN TERTENTU DALAM PEMERINTAHAN.
(4) PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KEMENTERIAN NEGARA
DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
MERUPAKAN SALAH SATU LEMBAGA NEGARA NON KEMENTERIAN YANG TUGASNYA, YAITU DI BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN BAHAN ADIKTI LAINNYA.
SISTEM NILAI
KONSEP ATAU GAGASAN YANG MENYELURUH MENGENAI SESUATU YANG HIDUP DALAM PIKIRAN SESEORANG ATAU SEBAGIAN BESAR ANGGOTA MASYARAKAT TENTANG APA YANG DIPANDANG BAIK
DIMENSI SPIRITUAL PANCASILA
BAHWA PANCASILA MENGANDUNG NILAI-NILAI KEIMANAN DAN KETAKWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SEBAGAI LANDASAN KESELURUHAN NILAI DALAM FALSAFAH NEGARA
DIMENSI KULTURAL PANCASILA
BAHWA PANCASILA MERUPAKAN LANDASAN FALSAFAH NEGARA, PANDANGAN HIDUP BERNEGARA, DAN SEBAGAI DASAR NEGARA.
DIMENSI INSTITUSIONAL PANCASILA
BAHWA PANCASILA HARUS SEBAGAI LANDASAN UTAMA UNTUK MENCAPAI CITA-CITA, TUJUAN BERNEGARA, DAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN.
NILAI SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1. PENGAKUAN ADANYA CAUSA PRIMA (SEBAB PERTAMA) YAITU TUHAN YANG
MAHA ESA.
MAHA ESA.
2. MENJAMIN PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMA MASING-MASING DAN
BERIBADAH MENURUT AGAMANYA.
BERIBADAH MENURUT AGAMANYA.
3. ATHEISME DILARANG HIDUP DAN BERKEMBANG DI INDONESIA.
NILAI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1) MENEMPATKAN MANUSIA SESUAI DENGAN HAKIKATNYA SEBAGAI MAKHLUK
TUHAN KARENA MANUSIA MEMPUNYAI SIFAT UNIVERSAL.
2) MENJUNJUNG TINGGI KEMERDEKAAN SEBAGAI HAK SEGALA BANGSA, HAL INI
JUGA BERSIFAT UNIVERSAL.
TUHAN KARENA MANUSIA MEMPUNYAI SIFAT UNIVERSAL.
2) MENJUNJUNG TINGGI KEMERDEKAAN SEBAGAI HAK SEGALA BANGSA, HAL INI
JUGA BERSIFAT UNIVERSAL.
NILAI SILA PERSATUAN INDONESIA
1) NASIONALISME.
2) CINTA BANGSA DAN TANAH AIR.
3) MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
4) MENGHILANGKAN PENONJOLAN KEKUATAN ATAU KEKUASAAN, KETURUNAN DAN
PERBEDAAN WARNA KULIT.
5) MENUMBUHKAN RASA SENASIB DAN SEPENANGGULANGAN.
2) CINTA BANGSA DAN TANAH AIR.
3) MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
4) MENGHILANGKAN PENONJOLAN KEKUATAN ATAU KEKUASAAN, KETURUNAN DAN
PERBEDAAN WARNA KULIT.
5) MENUMBUHKAN RASA SENASIB DAN SEPENANGGULANGAN.
NILAI SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
1) HAKIKAT SILA INI ADALAH DEMOKRASI. DEMOKRASI DALAM ARTI UMUM, YAITU
PEMERINTAHAN DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT, DAN UNTUK RAKYAT.
2) PERMUSYAWARATAN, ARTINYA MENGUSAHAKAN PUTUSAN BERSAMA SECARA
BULAT, BARU SESUDAH ITU DIADAKAN TINDAKAN BERSAMA.
NILAI SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1) KEMAKMURAN YANG MERATA BAGI SELURUH RAKYAT DALAM ARTI DINAMIS DAN
BERKELANJUTAN.
2) SELURUH KEKAYAAN ALAM DAN SEBAGAINYA DIPERGUNAKAN BAGI
KEBAHAGIAAN BERSAMA MENURUT POTENSI MASING-MASING.
BERKELANJUTAN.
2) SELURUH KEKAYAAN ALAM DAN SEBAGAINYA DIPERGUNAKAN BAGI
KEBAHAGIAAN BERSAMA MENURUT POTENSI MASING-MASING.
BUNYI PASAL 10 UUD 1945
PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN YANG TERTINGGI ATAS ANGKATAN DARAT, ANGKATAN LAUT, DAN ANGKATAN
UDARA
UDARA
BUNYI PASAL 11 AYAT 1 UUD 1945
PRESIDEN MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN DAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN DENGAN
PERSETUJUAN DPR
PERSETUJUAN DPR
BUNYI PASAL 14 AYAT 1 UUD 1945
PRESIDEN MEMBERI GRASI, REHABILITASI DENGAN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG
BUNYI PASAL 14 AYAT 2 UUD 1945
PRESIDEN MEMBERI AMNESTI DAN ABOLISI DENGAN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DPR
BUNYI PASAL 15 UUD 1945
PRESIDEN MEMBERI AMNESTI DAN ABOLISI DENGAN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DPR
BUNYI PASAL 15 UUD 1945
PRESIDEN MEMBERI GELAR, TANDA JASA, DAN LAIN-LAIN TANDA KEHORMATAN YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG
KEMENTERIAN NOMENKLATUR
1. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2. KEMENTERIAN LUAR NEGERI
3. KEMENTERIAN PERTAHANAN
BUNYI PASAL 25 A UUD 1945
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH SEBUAH NEGARA KEPULAUAN YANG BERCIRI NUSANTARA DENGAN WILAYAH YANG BATAS-BATAS DAN HAK-HAKNYA DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG.
ZONA LAUT TERITORIAL
JALUR LAUT YANG BERJARAK 12 MIL LAUT DARI GARIS DASAR KE LAUT LEPAS
GARIS DASAR
GARIS KHAYAL YANG MENGHUBUNGKAN TITIK-TITIK DARI UJUNG-UJUNG PULAU
ZONA LANDAS KONTINENTAL
DASAR LAUT YANG SECARA GEOLOGIS MAUPUN MORFOLOGI MERUPAKAN LANJUTAN DARI SEBUAH KONTINEN (BENUA). KEDALAMAN LAUTNYA KURANG DARI 150 METER.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA DI SEBELAH BARAT
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERBATASAN LANGSUNG DENGAN SAMUDERA HINDIA DAN PERAIRAN NEGARA INDIA.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA DI SEBELAH UTARA
INDONESIA BERBATASAN LANGSUNG DENGAN MALAYSIA (BAGIAN TIMUR),
TEPATNYA DI SEBELAH UTARA PULAU KALIMANTAN.
TEPATNYA DI SEBELAH UTARA PULAU KALIMANTAN.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA DI SEBELAH TIMUR
WILAYAH INDONESIA BERBATASAN LANGSUNG DENGAN DARATAN PAPUA NUGINI DAN PERAIRAN SAMUDERA PASIFI.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA DI SEBELAH SELATAN
INDONESIA BERBATASAN LANGSUNG DENGAN WILAYAH DARAT TIMOR LESTE, PERAIRAN AUSTRALIA DAN SAMUDERA HINDIA.
PASAL 33 AYAT 2 UUD 1945
CABANG-CABANG PRODUKSI YANG PENTING BAGI NEGARA DAN YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI OLEH NEGARA.
BUNYI PASAL 33 AYAT 3 UUD 1945
BUMI DAN AIR DAN KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA DIKUASAI OLEH NEGARA DAN DIPERGUNAKAN UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT.
PENGERTIAN BUKAN PENDUDUK
ORANG YANG BERADA DI SUATU WILAYAH SUATU NEGARA DAN TIDAK BERTUJUAN TINGGAL ATAU MENETAP DI WILAYAH NEGARA TERSEBUT.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN WARGA NEGARA
ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI DAN ORANG ORANG BANGSA LAIN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI WARGA NEGARA.
BUNYI PASAL 26 AYAT (2) UUD 1945
PENDUDUK IALAH WARGA NEGARA INDONESIA DAN ORANG ASING YANG BERTEMPAT
TINGGAL DI INDONESIA.
ASAS KEWARGANEGARAAN
DASAR BERPIKIR DALAM MENENTUKAN MASUK TIDAKNYA SESEORANG DALAM GOLONGAN WARGA NEGARA DARI SUATU NEGARA TERTENTU.
ASAS IUS SANGUINIS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN SESEORANG BERDASARKAN KETURUNAN, BUKAN BERDASARKAN NEGARA TEMPAT DILAHIRKAN.
ASAS IUS SOLI SECARA TERBATAS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN SESEORANG BERDASARKAN NEGARA TEMPAT KELAHIRAN, YANG DIBERLAKUKAN TERBATAS BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR UNDANGUNDANG.
ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL
ASAS YANG MENENTUKAN SATU KEWARGANEGARAAN BAGI SETIAP ORANG.
ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
MENGADILI PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR, MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA, MEMUTUS PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DAN MEMUTUS HASIL PERSELISIHAN TENTANG PEMILU
KEWENAGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
MERUPAKAN LEMBAGA YANG BEBAS DAN MANDIRI DENGAN TUGAS KHUSUS UNTUK MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGERTIAN PARTAI POLITIK
ORGANISASI POLITIK YANG DIBENTUK OLEH SEKELOMPOK WARGA NEGARA INDONESIA SECARA SUKARELA ATAS DASAR PERSAMAAN KEHENDAK DAN CITA-CITA UNTUK MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN ANGGOTA, MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA MELALUI PEMILIHAN UMUM.
BUNYI PASAL 29 AYAT 2 UUD 1945
NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING DAN UNTUK BERIBADAT MENURUT AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU.
MAKLUMAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2001
MENGENAI KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN.
DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN.
BUNYI PASAL 25 A UUD 1945
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH SEBUAH NEGARA KEPULAUAN YANG BERCIRI NUSANTARA DENGAN WILAYAH YANG BATAS-BATAS DAN HAK-HAKNYA DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG.
BUNYI PASAL 27 AYAT (3) UUD 1945
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.
BUNYI PASAL 30 AYAT (1) UUD 1945
TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
APATRIDE
SEORANG PENDUDUK YANG SAMA SEKALI TIDAK MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN. MISALNYA, SEORANG KETURUNAN BANGSA (A) YANG MENGANUT ASAS IUS SOLI LAHIR DI NEGARA (B )YANG MENGANUT ASAS IUS SANGUINIS.
BIPATRIDE
SEORANG PENDUDUK YANG MEMPUNYAI DUA MACAM KEWARGANEGARAAN SEKALIGUS (KEWARGANEGARAAN RANGKAP). MISALNYA, SESEORANG KETURUNAN BANGSA (B )YANG MENGANUT ASAS IUS SANGUINIS LAHIR DI NEGARA (A )YANG MENGANUT ASAS IUS SOLI.
STELSEL AKTIF
SESEORANG HARUS MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM TERTENTU SECARA AKTIF UNTUK MENJADI WARGA NEGARA (NATURALISASI BIASA)
STELSEL PASIF
SESEORANG DENGAN SENDIRINYA DIANGGAP MENJADI WARGA NEGARA TANPA MELAKUKAN SUATU TINDAKAN HUKUM TERTENTU (NATURALISASI ISTIMEWA).
HAK OPSI
HAK UNTUK MEMILIH SUATU KEWARGANEGARAAN (DALAM STELSEL AKTIF)
HAK REPUDIASI
HAK UNTUK MENOLAK SUATU KEWARGANEGARAAN (STELSEL PASIF)
ASAS IUS SANGUINIS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN SESEORANG BERDASARKAN KETURUNAN, BUKAN BERDASARKAN NEGARA TEMPAT DILAHIRKAN.
ASAS IUS SOLI SECARA TERBATAS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN SESEORANG BERDASARKAN NEGARA TEMPAT KELAHIRAN, YANG DIBERLAKUKAN TERBATAS BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR UNDANGUNDANG.
ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL
ASAS YANG MENENTUKAN SATU KEWARGANEGARAAN BAGI SETIAP ORANG.
ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.
NATURALISASI BIASA
ORANG ASING YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN TELAH MEMENUHI SYARAT BERUSIA 18 TAHUN, SUDAH BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PALING SINGKAT LIMA TAHUN, SEHAT JASMANI DAN ROHANI,DAPAT BERBAHASA INDONESIA SERTA MENGAKUI DASAR NEGARA PANCASILA
ORANG ASING YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN TELAH MEMENUHI SYARAT BERUSIA 18 TAHUN, SUDAH BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PALING SINGKAT LIMA TAHUN, SEHAT JASMANI DAN ROHANI,DAPAT BERBAHASA INDONESIA SERTA MENGAKUI DASAR NEGARA PANCASILA
NATURALISASI ISTIMEWA
ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU DENGAN ALASAN KEPENTINGAN NEGARA, SETELAH MEMPEROLEH PERTIMBANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU DENGAN ALASAN KEPENTINGAN NEGARA, SETELAH MEMPEROLEH PERTIMBANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
PENYEBAB HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN LAIN ATAS KEMAUANNYA SENDIRI, TIDAK MENOLAK ATAU TIDAK MELEPASKAN KEWARGANEGARAAN LAIN, DINYATAKAN HILANG KEWARGANEGARAANNYA OLEH PRESIDEN ATAS KEMAUANNYA SENDIRI, MASUK KE DALAM DINAS TENTARA ASING TANPA DISERTAI IZIN DARI PRESIDEN.
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN LAIN ATAS KEMAUANNYA SENDIRI, TIDAK MENOLAK ATAU TIDAK MELEPASKAN KEWARGANEGARAAN LAIN, DINYATAKAN HILANG KEWARGANEGARAANNYA OLEH PRESIDEN ATAS KEMAUANNYA SENDIRI, MASUK KE DALAM DINAS TENTARA ASING TANPA DISERTAI IZIN DARI PRESIDEN.
MAKNA KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN
BAHWA SETIAP MANUSIA BEBAS MEMILIH, MELAKSANAKAN AJARAN AGAMA MENURUT
KEYAKINAN DAN KEPERCAYAANNYA. SETIAP MANUSIA TIDAK BOLEH DIPAKSA OLEH
SIAPAPUN, BAIK ITU OLEH PEMERINTAH, PEJABAT AGAMA, MASYARAKAT, MAUPUN
ORANG TUA SENDIRI.
BAHWA SETIAP MANUSIA BEBAS MEMILIH, MELAKSANAKAN AJARAN AGAMA MENURUT
KEYAKINAN DAN KEPERCAYAANNYA. SETIAP MANUSIA TIDAK BOLEH DIPAKSA OLEH
SIAPAPUN, BAIK ITU OLEH PEMERINTAH, PEJABAT AGAMA, MASYARAKAT, MAUPUN
ORANG TUA SENDIRI.
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
MERUPAKAN SIKAP MENTAL UMAT BERAGAMA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG SERASI DENGAN TIDAK MEMBEDAKAN PANGKAT, KEDUDUKAN SOSIAL DAN TINGKAT KEKAYAAN.
MAKLUMAT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 34 TAHUN 2004
TUGAS DAN FUNGSI TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
MAKLUMAT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 2 TAHUN 2002
TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
BUNYI PASAL 27 AYAT (3) UUD 1945
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.
BUNYI PASAL 30 AYAT (1) UUD 1945
TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
HAKIKAT KESADARAN BELA NEGARA
MERUPAKAN KESEDIAAN BERBAKTI PADA NEGARA DAN BERKORBAN DEMI MEMBELA NEGARA.
MAKLUMAT UU NOMOR 3 TAHUN 2002
SEGALA USAHA UNTUK MEMPERTAHANKAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NKRI, DAN KESELAMATAN BANGSADARI ANCAMAN DAN GANGGUAN TERHADAP KEUTUHAN TERHADAP BANGSA DAN NEGARA.
BUNYI ALINEA PERTAMA PEMBUKAAN UUD 1945
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA, DAN OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA, DAN OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.
CIRI-CIRI SISTEM POLITIK
MEMILIKI TUJUAN, MEMPUNYAI KOMPONENKOMPONEN, TIAP KOMPONEN MEMILIKI FUNGSI-FUNGSI YANG BERBEDA, ADANYA INTERAKSI ANTARA KOMPONEN SATU DENGAN YANG LAINNYA, ADANYA MEKANISME KERJA, ADANYA KEKUASAAN DAN ADANYA KEBUDAYAAN POLITIK
FUNGSI SISTEM POLITIK
MEMBUAT KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KEBIJAKAN YANG MENGIKAT ALOKASI DARI NILAI-NILAI BAIK YANG BERSIFAT MATERI MAUPUN NON-MATERI.
CIRI KHAS DARI SISTEM POLITIK
DAYA JANGKAUNYA UNIVERSAL, ADANYA KONTROL YANG BERSIFAT MUTLAK, HAK MEMBUAT KEPUTUSAN -KEPUTUSAN YANG MENGIKAT DAN DITERIMA SECARA SAH, KEPUTUSANNYA BERSIFAT OTORITATIF.
DAYA JANGKAUNYA UNIVERSAL, ADANYA KONTROL YANG BERSIFAT MUTLAK, HAK MEMBUAT KEPUTUSAN -KEPUTUSAN YANG MENGIKAT DAN DITERIMA SECARA SAH, KEPUTUSANNYA BERSIFAT OTORITATIF.
SUPRASTRUKTUR POLITIK
MERUPAKAN GAMBARAN PEMERINTAH DALAM ARTI LUAS YANG TERDIRI ATAS LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG TUGAS DAN PERANANNYA DIATUR DALAM KONSTITUSI NEGARA ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.
INFRASTRUKTUR POLITIK
KELOMPOK-KELOMPOK KEKUATAN POLITIK DALAM MASYARAKAT YANG TURUT BERPARTISIPASI SECARA AKTIF.
KELOMPOK-KELOMPOK KEKUATAN POLITIK DALAM MASYARAKAT YANG TURUT BERPARTISIPASI SECARA AKTIF.
INTEREST GROUP
KELOMPOK YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN TERHADAP KEBIJAKAN POLITIK NEGARA.
PRESSURE GROUP
KELOMPOK YANG BERTUJUAN MENGUPAYAKAN ATAU MEMPERJUANGKAN KEPUTUSAN POLITIK YANG BERUPA UNDANG-UNDANG ATAU KEBIJAKAN PUBLIK YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH SESUAI DENGAN KEPENTINGAN DAN KEINGINAN KELOMPOK MEREKA.
MEDIA KOMUNIKASI POLITIK
SARANA ATAU ALAT KOMUNIKASI POLITIK DALAM PROSES PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PENDAPAT POLITIK SECARA TIDAK LANGSUNG, BAIK TERHADAP PEMERINTAH MAUPUN MASYARAKAT PADA UMUMNYA.
PASAL 6 A AYAT (1) UUD 1945 MENGATUR TENTANG
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT DALAM SATU PASANGAN CALON
PASAL 20 AYAT (1) UUD 1945 MENGATUR TENTANG
FUNGSI DPR ADALAH FUNGSI LEGISLASI, FUNGSI ANGGARAN, DAN FUNGSI PENGAWASAN
PASAL 20 A AYAT (2) UUD 1945 MENGATUR TENTANG
HAK ANGGOTA DPR ADALAH HAK INTERPELASI, HAK ANGKET DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT
PASAL 20 A AYAT (3) UUD 1945 MENGTUR TENTANG
HAK ANGGOTA DPR, HAK MENGAJUKAN PERTANYAAN, HAK MENYAMPAIKAN USUL/ PENDAPAT DAN HAK IMUNITAS
MAHKAMAH AGUNG
MERUPAKAN LEMBAGA NEGARA YANG MEMEGANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
DI SAMPING SEBUAH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
DI SAMPING SEBUAH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL
MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG SERTA MENJAGA DAN MENEGAKKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, DAN PERILAKU HAKIM
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
BERHAK MENGAJUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN OTONOMI DAERAH DAN YANG BERKAITAN DENGAN DAERAH.
Komentar
Posting Komentar