HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1. Makan dan minum dengan sengaja Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan komitmen para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan yaitu dengan memasukkan apa saja ke dalam badan melalui mulut, baik yang dimasukkan yaitu sesuatu yang bermanfaat (roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan ( khomr , rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaatnya (potongan kayu, besi). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “ Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam . ” (QS. Al Baqarah: 187). Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya sebab Tuhan telah memberi dia makan dan minum . ” (HR. Bukhari dan Muslim). 2. Muntah dengan sengaja Dari Abu Hurairah