BANK ASI DAN HUKUMNYA
BANK ASI
Pengertian
BANK ASI yakni daerah untuk menabung ASI, tetapi disini pengertiannya lebih condong Perempuan yang mempunyai ASI yang diberikan kepada lembaga atau rumah sakit untuk diberikan pada ibu yang kekurangan ASI (donor ASI)
Perbedaan pengertian wacana menyusu
Dalam penjelasan wacana ASI tidak terlepas dari ibu yang mempunyai ASI dan bayi. Dalam pengertian menyusu dalam perspektif islam para ulama berbeda pendapat di dalam mendefinisikan menyusu (Ar -Radha’). a) Menurut Hanafiyah bahwa ar-radha’ yakni seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. . b) Menurut Malikiyah mengatakan bahwa Ar Radha’ yakni masuknya susu insan ke dalam badan yang berfungsi sebagai gizi. c) Menurut As Syafi’iyah mengatakan Ar-Radha’ yakni sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. d) Menurut Al Hambaliah mengatakan Ar-Radha’ yakni seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akhir kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.
Menurut para ulama hukum adanya BANK ASI ada 3, yaitu
1. BANK ASI hukumnya boleh. Alasannya : Bayi tidak secara eksklusif menghisap puting payudara perempuan yang mempunyai ASI sehingga tidak mampu menjadi mahram dengan yang memberi ASI.
2. Bank ASI hukumnya haram. Alasannya Bank ASI ini akan menimbulkan tercampurnya nasab, sebab susu masuk ke perut bayi walaupun tidak eksklusif hisap,putting ibu ASI.
3. Bank ASI dibolehka, alasannya jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat
Menurut Majlis Ulama’ Indonesia Bank ASI Di bolehkan Asalkan memenuhi beberapa syarat yaitu: sumber dari ASI itu terang dari siapa yang member, ASI itu benar-benar masih sehat belum terkontaminasi dengan penyakit,
WinStar World Casino and Resort - JeMhub.com
BalasHapusWinStar World 부산광역 출장마사지 Casino and Resort - JeMhub.com - JeMhub.com. 당진 출장안마 JeMhub.com. JeMhub.com. JeMhub.com. 파주 출장마사지 JeMhub.com. JeMhub.com. JeMhub.com. JeMhub.com. JeMhub.com. JeMhub.com. 진주 출장마사지 JeMhub.com. 광양 출장샵 JeMhub.com.