Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melaksanakan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi yaitu hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi insan atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Tuhan SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM. 

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM yaitu hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang semenjak ia masih dalam kandungan. Hak asasi insan dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, ibarat yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu dukungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut alasannya yaitu ia yaitu seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB semenjak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi insan yang bukan warga negaranya.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

  • UU No. 39 Tahun 1999

Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap eksistensi insan yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta dukungan harkat martabat manusia.

  • John Locke

HAM merupakan suatu hak yang diberikan pribadi oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya yaitu hak yang dimiliki oleh setiap insan menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya yaitu suci.

  • David Beetham dan Kevin Boyle


Hak asasi insan dan kebebasan fundamental yaitu hak-hak individual dan berasal dari banyak sekali kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

  • Haar Tilar


HAM yaitu hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak mampu hidup ibarat manusia. Hak tersebut didapatkan pada dikala semenjak lahir ke dunia.

  • Prof. Koentjoro Poerbopranoto


Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi insan yaitu suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap insan dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat mampu dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.

  • Mahfudz M.D.


HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap insan dan hak tersebut sudah dibawa pada dikala semenjak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.

  • Muladi


Hak asasi insan yaitu segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap insan dalam kehidupannya.

  • Peter R. Baehr


Hak asasi insan yaitu hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.

  • Karel Vasak


Hak asasi insan merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini alasannya yaitu yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.

  • Miriam Budiarjo


Hak asasi insan yaitu hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini alasannya yaitu dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.

  • C. de Rover


Hak asasi insan merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi insan itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa insan semenjak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi insan haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi insan mempunyai sifat yang universal dan abadi.

  • Austin-Ranney


Hak asasi insan merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan terang dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

  • A.J.M. Milne


Hak asasi insan merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat insan di dunia, di segala masa, dan juga di segala daerah alasannya yaitu keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.

  • Franz Magnis Suseno


Hak asasi insan ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap insan dan bukan alasannya yaitu diberikan oleh masyarakat. Bukan alasannya yaitu hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM alasannya yaitu ia yaitu manusia.

  • Oemar Seno Adji


Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi insan yaitu hak yang melekat pada setiap martabat insan sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.

  • G.J Wolhos


Hak asasi insan yaitu sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap insan dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, alasannya yaitu menghilangkan hak asasi insan orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.

  • Leah Kevin


Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama yaitu bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya alasannya yaitu ia yaitu manusia. Hak tersebut merupakan hak etika yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM yaitu hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional

  • Komnas HAM


HAM yaitu Hak asasi insan yang mencakup dari banyak sekali bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, duduk perkara kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melaksanakan pelanggaran hak asasi insan serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi insan merupakan tanda solidaritas yang bersifat faktual dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

Itulah Beberapa Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 sifat wajib dan mustahil bagi allah

Struktur Pasar

Jeneng Penggawean ing jawa