Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Banyak para andal hukum yang mengemukakan pendapatnya perihal pengertian hukum, dan ternyata hukum memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap andal dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berbeda-beda. Oleh karenanya, disini akan kita bahas mengenai pengertian hukum yang dijelaskan oleh para andal dibidangnya, agar mampu memperlihatkan manfaat bagi para pembaca. Langsung saja kita simak pembahasannya berikut ini.
Pengertian Hukum Menurut 20 Para Ahli
Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari banyak sekali sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para andal dibidangnya.
1. Hukum Menurut Plato;
Hukum yaitu seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Hukum Menurut Immanuel Kant;
Hukum yaitu segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum perihal kemerdekaan.
3. Hukum Menurut Achmad Ali;
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan bahaya sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja;
Hukum yaitu keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi banyak sekali lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5. Hukum Menurut Borst;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan insan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya mampu dipaksakan dengan tujuan menerima keadilan.
6. Hukum Menurut Mr. E.M. Meyers;
Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku insan dalam sebuah masyarakat dan menjadi pola atau fatwa bagi para penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
7. Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan;
Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat suatu negara.
8. Hukum Menurut S.M. Amin;
Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9. Hukum Menurut J.C.T. Simorangkir;
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku insan dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10. Hukum Menurut Drs. E. Utrecht, S.H.;
Menyatakan bahwa hukum yaitu suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi perihal perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat alasannya yaitu pelanggaran terhadap fatwa hidup itu mampu menjadikan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Hukum Menurut Leon Duguit;
Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran hukum tersebut.
12. Hukum Menurut Sunaryati Hatono;
Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan langsung seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jikalau menyangkut dan mengatur banyak sekali acara insan dalam hubungannya dengan insan lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur banyak sekali acara insan di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Hukum Menurut Ridwan Halim;
Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14. Hukum Menurut Soerso;
Hukum yaitu sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15. Hukum Menurut Tullius Cicerco;
Hukum ialah nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap insan untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16. Hukum Menurut M.H. Tirtaatmidjaja;
Hukum yaitu keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam banyak sekali tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17. Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad;
Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
18. Hukum Menurut Abdul Wahab Khalaf;
Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Tuhan berkaitan dengan perbuatan orang yang telah cukup umur menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
19. Hukum Menurut Aristoteles;
Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20. Hukum Menurut Karl Max;
Hukum merupakan suatu cerminan dari relasi hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
sumber: www.spengetahuan.com
itulah Hukum menurut beberapa ahli, agar bermanfaat
Komentar
Posting Komentar