Kode Etik Internet

Sahabat Pencari Ilmu, Yuk kita berguru tentang Kode Etik Internet

Kode Etik Internet

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah aktivitas aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat aktivitas semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan ibarat untuk apa aktivitas tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja aktivitas aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


Kode Etik menggunakan Internet
Kode Etik Internet
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi menunjukkan pedoman bagi setiap anggota profesi ihwal prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi ihwal hubungan budpekerti dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik dalam penggunaan internet

1. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
Menghindari dan tidak mempublikasi isu yang secara eksklusif berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi isu yang memiliki tendensi menyinggung secara eksklusif dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan isu yang berisi arahan untuk melaksanakan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar bahan dan isu yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, bunyi atau bentuk bahan dan isu lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta jika ada dan bersedia untuk melaksanakan pencabutan jika ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melaksanakan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati budpekerti dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melaksanakan teguran secara langsung.

Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT :

1. Aspek Teknologi

Semua teknologi ialah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat menunjukkan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melaksanakan kejahatan.

2. Aspek Hukum

Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berafiliasi dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
a) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada
batasan-batasan territorial
b) Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang
muncul akhir aktifitas internet. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam
menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya
membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena gres yang
muncul akhir pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan
untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam
transaksi-transaksi lewat internet. Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering
kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan
jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang
melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki
kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3. Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada iman bahwa mengembangkan isu ialah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan menunjukkan akomodasi untuk mengakses isu tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran. Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang alasannya ialah kepiawaiannya bukan alasannya ialah umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh legalisasi atau derajat seorang hacker bisa membuat aktivitas untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

4. Aspek Ekonomi

Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

5. Aspek Sosial Budaya

Akibat yang sangat kasatmata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia ialah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Untuk menjadi insan secara utuh, maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, insan juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Apabila insan sudah jauh dari nilai-nilai, maka kehidupan ini akan terasa kering dan hampa. Oleh alasannya ialah ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh insan harus tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran. Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan menyimpang dari norma, sudah seharusnya dapat digantikan oleh suatu budpekerti yang dapat menjamin adanya suatu tanggung jawab bersama, yakni pihak pemerintah, masyarakat serta ilmuwan itu sendiri.

Terimakasih telah membaca Artikel tentang  Kode Etik Internet semoga bermanfaat, Silahkan di Share yaaa!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 sifat wajib dan mustahil bagi allah

Struktur Pasar

Watak-watake Punakawan Bahasa Jawa