Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur

  1. Syarat-syarat menjadi arsitek haruslah memiliki kompetentsi serta menguasai keahlian di bidang arsitektur. Kompentensi serta keahlian tersebut dinyatakan dengan menguasai standar dari kompentensi Ikatan Arsitek Indonesia. Dan kompetensi arsitek dibuktikan juga dalam sebuah sertifikasi keahlian bahwa dirinya ialah seorang arsitek.
  2. Arsitek haruslah mempunyai integritas baik, diantaranya yakni dengan menguasai tanggung jawab dari prinsip-prinsip arsitek pada pekerjaan yang digelutinya. Si arsitek harus mengetahui dengan detail apa saja yang sudah menjadi tugasnya, dan dapat memberikan layanan jasa arsitek secara bertanggung jawab. Sesuai anutan yang telah dikeluarkan IAI atau kepanjangannya Ikatan Arsitek Indonesia. berikut yakni beberapa ringkasan dari tugas-tugas arsitek:
    1. Memenuhi persyarat yg diminta dlm kerangka pola penugasan.
    2. Memberikan kemampuan serta keahliannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitektur.
    3. Menguasai serta mematuhi perudangan dan peraturan berlaku.
    4. Kesalahan atau ketidaksempurnaan pekerjaan pada bidang perencanaan yakni menjadi tanggung jawab dari masing-masing hebat atau konsultan bidang yang bersangkutan, tapi arsitek tetaplah merupakan pihak yang memegang kendali kinerja tim secara keseluruhan.
    5. Melaksanakan peran koordinasi bersama konsultan lain atau ahli.
    6. Melaksanakan peran pengawasan secara terpola atau pemeriksaan pelaksanaan konstruksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 sifat wajib dan mustahil bagi allah

Struktur Pasar

Watak-watake Punakawan Bahasa Jawa