Ringkasan bahan pkn kelas 9 semester 1 OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
A. Hakikat otonomi daerah
1. Pengertian otonomi daerah
Otonomi ——-berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
Oto (auto) = sendiri
Nomi (noumi) = UU atau aturan
Otonomi ——-pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri
Desentralisasi -berasal dari bahasa Latin, yaitu :
De = lepas
Centrum = pusat
Melepaskan dari pusat
a. Otonomi tempat yaitu hak, wewenang dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
b. Daerah otonom yaitu kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas tempat tertentu dan berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan NKRI
2. Arti penting dan tujuan otonomi daerah
a. Pentingnya otonomi tempat :
– Untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah,
sehingga pemerintah pusat lebih bisa berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifat
strategis
– Untuk memperdayakan pemerintah tempat secara optimal serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintah
daerah, sehingga bisa mengatasi banyak sekali persoalan yang terjadi di daerah
-
b. Tujuan otonomi daerah
1) Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan mayarakat yang semakin baik
2) Pengembangan kehidupan demokrasi
3) Keadilan
4) Pemerataan
5) Pemeliharaan kekerabatan yang serasi antara Pusat dan tempat dalam rangka keutuhan NKRI
6) Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7) Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, menyebarkan peran dan fungsi
DPRD
3. Peraturan perundangan mengenai otonomi daerah
a. UUD 1945 —- pasal 18, pasal 18A-B
b. UU No 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah
c. UU No 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
d. Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 wacana Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
4. Pengertian Pemerintahan Daerah
a. Pemerintahan tempat yaitu Kepala tempat beserta perangkat tempat otonom lainnya sebagai tubuh eksekutif
tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dewan legislatif daerah
b. Pemerintah Daerah yaitu gubernur, bupati atau walikota dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
5. Asas-asas dan prinsip pelaksanaan otonomi daerah
a. Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
1) Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada tempat otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2) Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan
pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
3) Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada tempat dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu
b. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah
1) Otonomi seluas-luasnya
Artinya tempat diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang
menjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dengan peraturan perundangan
2) Otonomi yang aktual (riil)
Artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban
yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah
3) Otonomi yang bertanggungjawab
Artinya otonomi yang dalam penyelengaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
merupakan episode utama dari tujuan nasional
6. Pembagian urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
a. Pemerintah Pusat
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat , meliputi :
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiscal nasional
6) Agama
b. Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintahan tempat , meliputi :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan bidang pendidikan
7) Penanggulangan persoalan social
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10) Pengendalian lingkungan hidup
11) Pelayanan pertanahan
12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13) Pelayanan manajemen umum pemerintahan
14) Pelayanan manajemen penanaman modal
15) Penyelenggaraan pelayanan tempat lainnya
16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
B. Arti penting partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
1. Pengertian kebijakan publik
Kebijakan Publik yaitu kebijakan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat, atau kebijakan yang yang
menyangkut kepentingan umum (orang banyak).
Pengertian kebijakan publik menurut :
• DYE ” Apapun yang pemerintah pilih untuk melaksanakan atau tidak melakukan.
• EDWAR III ” Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan kebijakan . Merupakan
serangkaian tujuan dan sasaran dari jadwal – progam pemerintah
• KARTA SASMITA ” Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:apa yang dilakukan dan
apa yang tidak dilakukan pemerintah, apa yang menyebabkannya dan apa pengaruhnya
• ANDERSON ” Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan diLaksanakan oleh pelaku
atau kelompok guna memecahkan persoalan tertentu
2. Arti penting dan tujuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
– Arti penting : untuk memberdayakan dan memotivasi masyarakat semoga ikut aktif dalam proses pelaksanaan
pembangunan
– Tujuan : mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi dan mengayomi
hak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional
– Contoh kebijakan publik : peraturan-peraturan, undang -undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program-
jadwal pemerintah
3. Proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
a. Pengidentifikasian persoalan dan penyusunan agenda
b. Penyusunan skala prioritas
c. Perumusan rancangan kebijakan
d. Penetapan dan pengukuhan kebijakan
e. Pelaksanaan kebijakan
f. Evaluasi kebijakan publik
4. Konsekuensi ketidakikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
– Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik harus bertumpu
pada keinginan, harapan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat
– Tanpa dukungan, partisipasi dari masyarakat, suatu kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik,
bahkan akan menyebabkan protes dan gejolak
5. Partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
– Komponen pelaksanaan kebijakan publik : manusia, dana, sarana dan prasarana
– Media sosialisasi kebijakan publik : media elektronik ( internet, email, TV dan radio ), spanduk, selebaran, surat
kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
– Contoh partisipasi mayarakat pelaksanaan kebijakan publik :
– membayar pajak sempurna pada waktunya
– melaksanakan banyak sekali peratuaran prundangan yang berlaku
– menawarkan masukan kepada pemerintah berupa opini, solusi , dan kritik.
Komentar
Posting Komentar