Transplantasi Organ

Transplantasi adalah pemindahan organ badan dari orang sehat atau dari jenazah yang organ tubuhnya mempnyai daya hidup dan sehat kepada badan orang lain yang memiliki organ badan yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan secara sehat.
Dalam perundang-undangan Indonesia membahas perihal transplantasi organ, di antaranya

a)    PP No. 18/1981 perihal bedah jenazah klinis dan bedah jenazah anatomis serta transplantasi organ.
b)   UU No 23/1992 perihal transplantasi sebagai sarana pengobatan.
c)    Pasal 34 ayat 1 UU No 23/1992 perihal transplantasi yang hanya boleh dilakukan tenaga kesehatan
d)   Pasal 11 ayat PP 18/1981 perihal dokter untuk transplantasi
e)    Pasal 15 ayat 1 PP 18/1981 perihal persetujuan dari donor dan andal waris
f)    Pasal 16 PP/1981 perihal donor dilarang mendapatkan umbalan material dalam bentuk apapun dan lain-lain.
sedangakan dalam hokum Islam yang berafiliasi dengan dilema transplantasi yaitu
1.        Untuk transplantasi organ saat masih hidup
-          Hukumya haram
-          Hukumnya ja’is (boleh) tapi dengan syarat-syarat tertentu
2.      Untuk transplantasi organ saat dalam keadaaan koma
-          Hukumnya haram
3.      Untuk transplantasi organ saat sudah meninggal
-          Hkumnya haram
-          Hukumnya boleh
Dasar hukum tentang perbedaan hokum, yaitu;
1.      Pendapat yang menentang transplantasi
-          Kesucian hidup / badan manusia
-          Tubuh insan ialah amanah
-          Tubuh tidak boleh diperlakukan sebagai benda material semata
2.      Pendapat yang memperbolehkan perihal transplantasi
-          Kesejahteraan public


-          Altruisme ialah adanya kewajiban yang amat besar lengan berkuasa bagi muslim untuk membantu insan lain khususnya sesame orang Islam,, pendonoran organ secara suka rela)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 sifat wajib dan mustahil bagi allah

Struktur Pasar

Watak-watake Punakawan Bahasa Jawa