BIRO JODOH DALAM ISLAM
Dalam dunia ini Tuhan menciptakan semua hamba-hamba-Nya berjodoh-jodohan, dengan dasar dalam Al-Qur’an surat Adz-Dzariyaat ayat 49, yang berbunyi
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbrã©.xs? ÇÍÒÈ
Artinya: Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan semoga kau mengingat kebesaran Allah. ( Adz-Dzariyaat : 49)
Dalam hadist yang mashur seseorang yang akan menikahi pasangannya dengan mempertimbangkan Agama, Nasab (keturunan), Fisik dan Kekayaan. Dari hal tersebut jikalau seseorang belum menemukan jodoh yang sesuai kriterianya maka seseorang itu merujuk kepada seseorang untuk mencarikan jodoh atau datang kesuatu daerah yang disana khusus untuk mencari calon pasangan yaitu agen jodoh.
Biro Jodoh yaitu tempat untuk membantu seorang laki-laki atau perempuan dibutuhkan untuk menemukan jodoh sehingga dapat mengatasi hambatan dalam pencarian dan memilih jodoh sesuai criteria yang diinginkan.
Hukum asal agen jodoh sama dengan hukum peminangan, karena itu maka hukumnya mubah atau boleh.
Dalam agama Islam dibolehkan adanya agen jodoh, tetapi dengan beberapa syarat:
1. Tidak ada unsure penipuan
2. Terdapat kejelasan, keseriusan dan buka permainan
3. Tidak ada unsure kemaksiatan
4. Tidak ada unsure jual beli
5. Tidak melanggar syariat Islam.
Dalam kitab Faroidul Bahiyah Imam Syafi’i mengatakan apabila suatu perkara itu ibadah tanpa ada dalil yang melarang atau mengharamkannya maka suatu itu boleh, yang berkaitan dengan agen jodoh yakni;
1. Asal bertentangan dengan dhohir, thohir dikuatkan dengan alasannya yaitu yang terhitung oleh sar’i maka yang dimenangkan yaitu dhohir.
2. Asal bertentangan dengan dhohir, dhohir dikuatkan dengan alasannya yaitu atau watak kebiasaan, maka yang dimenangkan yaitu dhohir.
DOWNLOAD MATERI
Komentar
Posting Komentar